Dalam kacamata hukum pemilik tanah tidak serta merta bisa menguasai segala aspek yang terkadung pada tanah yang ia miliki. Ia harus membaya pajak, harus punya sertifikat, ketika membangun harus ada IMB, dsb.
Juga ketika ada potensi atau sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti, minyak atau gas bumi, misalnya, maka tidak ada hak bagi pemiliknya untuk menguasai sumber tersebut melainkan hak menguasai tersebut ada pada negara.
konseptanah.blogsome.com : Hukum yang merupakan lembaga kemasyarakatan mencerminkan aspek budaya, politik, pemerintahan, ekonomi, sosiologis, dan filosofis masyarakatnya. Yang dimaksud dengan tanah itu tidak hanya permukaan tanah saja, akan tetapi juga meliputi semua kandungannya atau yang melekat padanya seperi mineral, pepohonan, bangunan, tanaman, dan sebagainya. Walaupun hak atas tanah di Indonesia diakui, namun sesuai dengan konstitusi kita maka semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu dikuasai oleh negara, sehingga apabila lahan yang dimiliki oleh seseorang mengandung mineral seperti minyak atau gas alam, maka hak untuk menguasai kekayaan tersebut ada pada negara, bukan perorangan.Dengan demikian, penggunaan hak yang dimiliki oleh sesorang itu dibatasi oleh hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar