Sabtu, 07 Maret 2009

Orang yang Jual Tanah Ngaku Tak Merasa Jual Tanah

Kaus jual beli tanah memang tak jarang memunculkan sengketa. Perselisihan antara si pen jual tanah dan pem beli tanah sering kali terjadi. Salah satu kejadiannya adalah orang yang jual tanah tidak ngaku merasa pernah jual tanah.
Ketika orang membeli tanah, biasanya ada yang dibayar tunai ada juga yang dibayar nyicil atau bertahap. Untuk kasus ini ada hubungannya dengan cara pembayaran yang disebutkan kedua yakni nyicil.
Namun dalam kasus ini pola nyicilnya lain, maklum di kampung tanpa ada perjanjian atau kesepakatan tertulis. Pemilik tanah pertama - tama meminjam uang dengan jumlah tertentu. Ketika butuh pun ia minjam kembali kepada orang tersebut. Ini dilakukan berulang kali setiap ia butuh. Memang secara lisan ia pernah menyampaikan kepada orang yang dipinjamnya bahwa jika jumlahnya sudah banyak dan mencapai jumlah tertentu maka jaminanya adalah tanah yang ia miliki.
Setelah kumulatif mencapai jumlah tertentu maka tanahpun diukur, dan terjadi proses pemindah bukuan (proses surat-menyurat) hingga selesai tahap sertifikasi. Tanah sudah resmi menjadi milik ornag lain.
Setelah lama, beberapa tahun kemudian, salah satu anggota keluarganya yang tidak tahu permasalahan sebenarnya atau historisnya, tidak menerima kejadian tersebut. Ia mengompori keluarganya sehingga terpengaruh. Akhirnya hingga sekarang keluarga tersebut masih merasa bahwa tanah tersebut tanah miliknya. Padahal jika sudah berbicara hukum maka mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Apapun yang ia lakukan, kemanapun melakukan gugatan hanya akan sia-sia saja. Karena sudah jelas sertipikatnya sudah nama orang lain.
Walaupun permasalahannya sudah sangat jelas, siapa secara hukum yang menjadi pemilik tanah tersbeut, untuk kondisi dikampung tentu menjadi risi dan tidak nyaman bagi pihak si pembeli manakal ia akan menggunakannya. Karena masyarakat tahunya tanah itu masih sengketa.
Semoga kasus ini tidak terjadi kepada Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar