Kapanlagi.com - Land International menawarkan kepada masyarakat Indonesia untuk melakukan investasi tanah di Inggris tepatnya berlokasi di Gatwick London bagian Selatan.
"Kami tawarkan minimal 50 meter persegi dengan harga terjangkau 15.000 dolar Singapura atau setara Rp100 juta," kata Country Manager Land International Indonesia Jeffrey Kam di Jakarta, Rabu.
Terkait dengan penawaran tersebut, kata Jeffrey, Land International Pte Ltd wilayah Asia Pasifik yang berkantor pusat di Singapura telah membuka cabang di Jakarta.
"Kami harap investasi tanah di Inggris menjadi alternatif. Apalagi saat ini bunga bank di Indonesia hanya tujuh persen belum dipotong pajak lima persen ditambah kerugian apabila terjadi fluktuasi nilai tukar," ujarnya.
Sementara kalau ditanamkan di tanah berdasarkan hitungan di Inggris tanah yang telah memiliki sertifikat dapat mengalami kenaikan lima sampai sepuluh kali lipat dalam waktu lima sampai tujuh tahun, ujarnya.
Kondisi demikian karena pemerintah negara tersebut tidak mengenakan pajak untuk investasi di sektor pertanahan. Di samping lokasinya merupakan kawasan bisnis yang tengah berkembang, katanya.
Sementara itu menurut Chief Executive Officer (CEO) Land International Pte Ltd, Simon Beh, investasi tanah ini di samping telah ditawarkan di Singapura, juga di Malaysia, Cina, Hongkong, Thailand, Brunei.
Inggris sendiri Land International berdiri tahun 2003 dengan investor sebagian besar berasal dari negara-negara Timur Tengah termasuk Dubai.
Simon juga mengungkapkan, areal tanah yang dikuasai Land International di Gatwick mencapai 25 hektare yang dibagi menjadi 700 kavling. Saat ini hampir separuhnya sudah berhasil dipasarkan.
Hanya saja seperti dikemukakan Jeffrey, tanah yang ditawarkan tersebut sepenuhnya hanya untuk investasi. Jadi, meskipun nantinya sudah mengantongi sertifikat, investor tidak langsung bisa membangun.
Apabila ingin membangun membutuhkan waktu lebih lama lagi karena ada semacam izin membangun atau kalau di Indonesia harus ada Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).
"Jadi polanya, tanah dibebaskan Land International. Sebanyak 20 persen tetap dikuasai, sementara sisanya dilepas kepada investor. Kalau lahan 25 hektare tidak dibagi menjadi beberapa kavling akan sulit dananya diputar," kata Jeffrey.
Prinsipnya, kata Jeffrey, setelah seluruhnya laku terjual maka Land International akan mencari tanah lain yang memiliki prospek sebagai investasi, demikian seterusnya.
Agar investor aman berinvestasi, Land International telah menunjuk kuasa hukum di Indonesia Roosdiono & Partners sebagai pengawas. Jadi investor cukup menyetor dana 20 persen terlebih dahulu.
Dana sebesar 80 persen ditempatkan dalam rekening atas nama kuasa hukum, serta baru akan ditransfer ke Land International apabila sertifikat yang diterbitkan H.M Land Registry yang berkedudukan di Inggris sudah jadi.
"Jangka waktu perolehan sertifikat berkisar tiga sampai empat bulan dari pembayaran pertama (20 persen). Untuk memeriksa kepemilikan atas sertifikat dapat dilihat di laman resmi land international," ujarnya.
Jeffrey mengatakan, Land International juga menjamin apabila ada investor yang ingin menjual tanahnya. Di samping itu juga sudah terbentuk komunitas dari investor tersebut.
"Kami juga menjamin semua kepentingan investor akan terpenuhi termasuk apabila ada yang ingin melepas kepemilikan. Tentunya ada biaya balik nama tetapi tetap akan lebih tinggi dibandingkan investasi di bank," ujarnya menjanjikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar